Stkipmpringsewu-lpg

Media Gratis Untuk Dibaca

News

Dihukum Dua Tahun, Agus Nurpatria Masih Mempertimbangkan Banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Norpatria Nofriansyah Yoshua Hutabarat (aka Briptu J.

Menanggapi putusan tersebut, Bench menanyakan kepada terdakwa Agus Norpatria apakah tidak setuju mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmed Suhail, mengatakan, “Kami berhak menerima atau tidak menerima putusan ini dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerimanya terlebih dahulu selama tujuh hari.” pengadilan. Senin (27 Februari 2023).

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, mantan anak buah Sambo Verdi itu mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Karena itu, pengadilan memberi waktu tujuh hari kepada Argos untuk menyampaikan posisinya.

“Saya terus memikirkannya,” kata Agus.

Combs Agus Norpatria divonis dua tahun penjara.

Mantan Kaden A Kombes Agus Nurpatria Divisi Propam Polri adalah Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ahmed Suhail, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan sendiri putusan itu.

ujar Ahmed Suhail, Senin (27/2/2023) saat membacakan vonis atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu diberikan oleh Agus Nurpatria kepada Brigjen J.

“Ini adalah pernyataannya bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Ajosnorpatria dengan sengaja dan melawan hukum merusak dengan cara apa pun sistem elektronik publik yang dijalankan bersama,” katanya.

Menurut Hakim Sohail, yang sangat mempengaruhi putusan terhadap Kombes Agus Nurpatria adalah para terdakwa tidak jujur ​​selama persidangan.

“Intinya, para terdakwa memberikan kesaksian yang tidak jujur ​​selama persidangan dan tidak setia menjalankan tugas kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Sohail mengungkapkan, hukuman Koms Agus Nopatria dikurangi karena terdakwa tidak pernah dipidana dan memiliki tanggungan.

“Faktor pengurangan terdakwa adalah tidak pernah dihukum, dan terdakwa masih bertanggung jawab terhadap keluarganya,” katanya.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 junto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 Tindak Pidana.