Stkipmpringsewu-lpg

Media Gratis Untuk Dibaca

News

Inspektur Teddy Minahasa Memerintahkan 12 Kg Sabu Untuk Membongkar AKBP Dody Prawiranegara.

Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara menghadiri sidang hari ini (27 Februari 2023) terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kehadirannya hari ini untuk bersaksi sebagai saksi mahkota Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba sabu.

Dalam kesaksiannya, Dodi memaparkan perilaku jenderal bintang dua itu terkait peristiwa tersebut.

Termasuk perintah menghindari sabu, barang bukti kasus yang ditemukan Polsek Bukittinggi di Sumatera Barat.

Perintah itu datang saat Teddy dan Dody sedang menghadiri makan malam di Hotel Santika Bookiting sehari sebelum siaran pers terkait paparan narkoba.

Pada Senin, 27 Februari 2023 (27 Februari 2023), Dodi mengatakan di hadapan majelis hakim, “Saya turun setelah makan malam. Lalu adik terdakwa, ajudan Brigjen Aref, memanggil saya ke kamar lantai 8 untuk bertemu. Saya.”

Sesampainya di depan pintu kamar, Dodi masuk sendirian.

Selama pertemuan empat mata ini, Teddy menginstruksikan dia untuk mengabaikan beberapa bukti methamphetamine.

Tak main-main, Teddy meminta agar 12kg itu disisihkan.

“Di sini saudara terdakwa mengatakan kepada saya: Sisihkan 12kg,” katanya.

Dodi disebut-sebut melanggar perintah tersebut. Ia pun menanyakan tujuan uang jajan tersebut.

Teddy lalu menjelaskan bahwa tunjangan itu untuk bonus keanggotaan dan penyamaran.

“Alasannya karena kompensasi member. Ini kebiasaan. Ini untuk penyamaran jika ada BB (guide) yang ditinggalkan member secara diam-diam” kata Doody mengingat ucapan Teddy saat itu. . .

Pada akhirnya, yang bisa dilakukan Dodi hanyalah mengatakan “Siap!”.

Kemudian saya berlari keluar dari kamar hotel dan menuju rumah.

Meski mengaku siap, Teddy sepertinya masih menanyakan kemampuan Dody di Whatsapp.

Saat itu, Teddy mengurangi pesanan menjadi seperempat dari total barang bukti seberat 41 kg. Artinya dia minta 10 kg.

“Sesampainya di rumah, pada pukul 23.41, saya mendapat pesan WhatsApp dari saudara laki-laki terdakwa yang mengatakan ‘minimal seperempatnya, mas,'” katanya.

“Saya jawab 10 jenderal sudah siap,” kata Dodi.

Sekedar informasi, Inspektur Teddy Minahasa adalah salah satu dari tujuh nama terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sabu merupakan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian Bugitingi dalam kasus narkoba dengan berat total 41,3 kg.

JPU dalam kasus ini mengungkapkan, Teddy Minahasa, dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bukittinggi, dua kali meminta AKP Dudi Prawaranigara untuk mengecualikan sejumlah barang bukti sabu.

Upaya terakhir Teddy adalah pada 20 Mei 2022, saat ia dan Dodi menghadiri jamuan makan di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu, Teddy meminta Dody mengubah 10 kg barang bukti sabu menjadi tawas.

Meski ditolak, Teddy akhirnya mengabulkan permintaan Dodi.

Akhirnya Dodi menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa kemudian diminta mencarikan diskon, katanya mau menjual barang bukti narkoba berupa sabu.

Permintaan itu ditujukan kepada Linda Pogiazzotti, yang dikenal sebagai Anita Cebu, pengedar narkoba.

Melalui komunikasi tersebut, tercapai kesepakatan untuk melakukan perdagangan sabu di Jakarta.

Teddy lantas meminta mantan Kapolres Bukittinggi, Dudi Prawiranegara, untuk menangani Linda.

Linda kemudian menyerahkannya ke Tanjung Priuk Kumpul Kasranto, mantan Kapolsek Kali Barrow.

Kumpul Kasranto kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang bertugas mengantarkan narkoba kepada Muhammad Nasir sebagai pengedar.

“Pada tanggal 28 Oktober, terdakwa menemui saksi Jantu P. Setumorang di Kampung Bahari. Saksi Jantu P. Setumorang menunjukkan rekening BCA atas nama Lutfi Al-Hamdan. Saksi Jantu P. Setumorang langsung memesan narkoba jenis sabu. Terdakwa. ” Jaksa membacakan dakwaan Muhammad Nasser di persidangan, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 55 (1) ayat 1 KUHP Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP.