Stkipmpringsewu-lpg

Media Gratis Untuk Dibaca

News

Keluarga Bikoni Wibowo Dan Arif Rahman Arifin Berharap Keduanya Bisa Kembali Bertugas Di Kepolisian.

Keluarga Baekkuni Wibowo dan Arif Rahman Arifin berharap bisa kembali ke kepolisian.

Baikuni Wibowo dan Arif Rahman Arifin adalah Brigjen Novriansyah Usua Hotaparat atau J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baekkuni Wibowo satu tahun penjara.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin divonis delapan bulan penjara atas kasus tersebut.

Pengacara Baekkuni Wibowo dan Arif Rahman Arifin, Junid Sibe, mengatakan kedua kliennya telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Hakim Negeri Jakarta Selatan itu.

Junaidi Soibeh juga mengatakan, keluarga Baikuni Wibowo dan Arif Rahman Arifin berharap keduanya kembali bekerja di Yayasan Bolery.

“Harapan keluarga, putusan ini memungkinkan keduanya kembali ke kepolisian,” kata Gunidi saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Oleh karena itu, Al-Junaidi menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyampaikan fakta tersebut kepada Panglima Polri Listio Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, kami juga menyiapkan langkah-langkah untuk menginformasikan kepada Mabes Polri tentang masalah ini.”

Baikuni Wibowo dan Arif Rahman Arifin yang sebelumnya didakwa menghalang-halangi proses peradilan atas meninggalnya Brigjen Usua Hotaparat atau Brigjen J. Novriansyah memutuskan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Baekkuni Wibowo satu tahun penjara. Sementara itu, Arif Rahman Arifin divonis delapan bulan penjara atas kasus tersebut.

Kuasa hukum Bikuni dan Arif, Junaidi Saibih, mengatakan kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan yang dibatalkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bersamaan dengan ini, kami telah mengirimkan surat ke pengadilan hari ini dan mengeluarkan pernyataan resmi dari Arif dan Albaiguni bahwa kami tidak akan mengajukan banding atas keputusan ini. Oleh karena itu kami menerima keputusan tersebut dan berharap segera memiliki kekuatan hukum tetap. Junaidy berbicara dalam rapat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Al-Junaidi mengatakan Baikuni-Webowo dan Arif Rahman tidak mengajukan banding karena lelah diadili.

“Karena mereka juga tahu mereka lelah diadili. Dan jika ini adalah kesalahan yang dipertimbangkan Kongres dalam keputusannya, ini penting untuk perbaikan di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, Al-Junaidi berharap keduanya kembali mengabdi di Yayasan Polri.

Selain itu, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

“Kami juga tahu bahwa keputusan ini memberi kami kesempatan untuk membuat aplikasi lain, karena jika Anda melihat klausul mereka dapat kembali ke unit mereka. Kemudian kami juga membuat keputusan ini akan digunakan sebagai dasar surat Anda akan menyerahkan kepada polisi mengenai klien kami”.